Syarat urus stnk motor yang hilang



Nama saya putra winata saya mencerita kan tentang STNK yang hilang Pada suatu hari saya luoa dimana saya melarak kan surat tanda nomor kendaran saya ( STNK ) Lalu saya panik dengan seketika dan kebingungan sudah di cari kemana saya tidak dapat menemukan surat kendaran tersebut.

Lalu saya tanya teman saya Bang Andi bang ada lihat stnk saya di kost abg gk soal nya saya lupa mana tau ada tinggal disana andi menjawab tidak ada put.

"Emang kamu buat dimana put stnk nya tanya andi" kalau saya tau gk mungkin bertnya abg ku.

Terus andi berkata kalau hilang ya idah kamu urus saya yang baru data data kamu lengkap kan coba aja ke samsat terdekat nanti aku kawanin kamu kesana mudah kok syarat pengurisan nya.

Sudah capek mencari kemana mana namun tidak ketemu juga akhir nya saya putus kan untuk megurus stnk tersebut ke Samsat.

Disini lah saya tau apa saja sarat yanv di butuh kan untuk pengurusan stnk tersebut ini berdasar kan pengalam saya tersendiri mari kita simak dengan cermat. 

1. Formulir permohonan

2. Laporan polisi kehilangan STNK

3. Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir

4. Foto copy BPKB dan legalisir dari Leasing

5. Surat keterangan leasing

6. Identitas pemilik

Biaya Mengurus STNK Hilang

Perlu dicatat, untuk mengurus STNK hilang, maka sejumlah berkas harus diurus di Samsat masing-masing wilayah.

Namun, sebelumnya Anda wajib melaporkan ke kantor polisi terdekat untuk membuat surat keterangan kehilangan yang akan dibawa ke Samsat.

Beberapa berkas sebagai kelengkapannya juga harus dibawa mulai KTP asli serta fotokopi, dan lainnya.

Tentu saja untuk proses pembuatan STNK yang hilang Anda akan dikenakan tarif, karena masuk dalam aturan PP Nomor 55 tahun 2010, sebagai berikut:

- Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Rp 50 ribu

- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 75 ribu

- Pengesahan STNK Rp 0

2. Cek fisik kendaraan

Cara mengurus STNK hilang selanjutnya adalah mengecek kondisi fisik kendaraan dari STNK tersebut. Biasanya petugas Samsat akan mengecek fisik kendaraan seperti warna kendaraan, jenis, model, tipe, dan nomor kendaraan, nomor mesin, dan lain sebagainya.

3. Pastikan kendaraan tidak diblokir

Setelah Anda mengecek fisik kendaraan, pastikan kendaraan yang Anda punya tidak sedang diblokir atau telat pembayaran pajaknya. Jika telat pembayaran pajak atau diblokir, Anda harus menyelesaikan masalah ini untuk proses lebih lanjut.

4. Pembuatan STNK baru

Setelah Anda mengurus cek fisik, cek blokir, dan mengisi beberapa formulir yang ditentukan, Anda bisa mengurus pembuatan STNK baru di loket Bea Balik Nama II. Di sini Anda harus memberikan semua surat-surat yang tadi sudah dibuat

5. Membayar biaya pembuatan STNK baru

Jika sudah, Anda bisa membayar pembuatan STNK baru di kasir yang sudah ditentukan dengan harga yang sudah ditentukan juga. Menurut peraturan yang tertera pada Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No.5 Tahun 2010 untuk kendaraan bermotor roda dua atau angkutan umum akan dikenakan biaya Rp 50.000,00. Sedangkan untuk biaya pembuatan STNK bermotor roda empat atau lebih akan dikenakan biaya Rp 75.000,00.

6. Mengambil STNK baru

Jika sudah membayar semua administrasi di kasir, Anda hanya perlu menyerahkan bukti pembayaran di loket pengambilan STNK baru. Anda akan dipangggil untuk mendapatkan STNK baru tersebut, dan proses selesai.